Atunk

Sabtu, 22 Mei 2010

lisensi software

Lisensi software
                    Bagi yang kesehariannya sering berkutat dengan komputer, tentu istilah lisensi software bukanlah sesuatu yang baru. Namun walaupun demikian terkadang jika ada yang bertanya lisensi itu apa, kita kesulitan untuk menjawabnya. Nah, artikel ini akan membantu anda untuk memahami apa yang dimaksud dengan lisensi software.

                     Software atau program komputer merupakan salah satu bentuk karya intelektual seseorang, sehingga tidaklah mengherankan jika software tersebut termasuk ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang. Hal ini berarti si pencipta software tadi memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau yang sering disebut dengan hak cipta.
 
a.       Definisi Lisensi
1.       Lisensi menurut secara umum
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. 
2.       Lisensi menurut UU No 19 th 2002 ttg Hak Cipta Bab I pasal 1
Lisensi adalah “ijin yang diberikan oleh pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnay dengan persyaratan tertentu”.
b.      Definisi ProgramKomputer atau Software
Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-undang Hak Cipta disebutkan bahwa program komputer adalah “Sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut”.
c.       Definisi Lisensi Software
Jadi, lisensi software adalah “hak eksklusif bagi pencipta dan atau pemegang hak cipta suatu software untuk mengumumkan dan memperbanyak software ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah software tersebut diciptakan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.


Jenis-jenis lisensi software

Freeware / Full Version
Adalah software / aplikasi yang bersifat gratis. Kita tidak perlu membeli atau memasukkan nomor serial (keygen) dari software tersebut, tapi hak cipta tetap milik pembuat software. Kita tidak boleh merubah hak cipta dan isi dari software tersebut, apalagi menjualnya ke orang lain. Dengan kata lain kita hanya boleh memakai saja. Contoh dari aplikasi freeware adalah Winamp, browser Firefox dan sebagainya.

Freeware sesuai dengan namanya adalah software yang benar-benar gratis atau bebas untuk digunakan, developer software tidak pernah meminta Anda untuk membayar apapun kepadanya. Dalam beberapa kasus kemampuan freeware malah lebih bagus ketimbang software berbayar. Beberapa freeware memberikan persyaratan bahwa software tersebut hanya boleh digunakan untuk penggunaan pribadi (personal) bukan untuk digunakan untuk keperluan komersil.

Shareware / Trial / Demo
Adalah software / aplikasi yang bersifat berbayar. Kita perlu mengeluarkan sejumlah uang untuk menggunakan software ini. Software yang bersifat shareware ini biasanya diberi password atau serial number untuk memproteksi / melindunginya. Jika kita ingin menggunakan software tersebut secara penuh maka kita harus mengetahui password atau serial numbernya. Untuk mengetahui password inilah yang membuat kita perlu mengeluarkan sejumlah uang ke pembuat software tersebut.
Biasanya pembuat software ini memberikan waktu kepada kita untuk 'mencoba-coba' software buatannya dengan dikasih jangka waktu tertentu, biasanya 15 hari sampai 1 bulan. Lewat dari itu maka software yang bersifat shareware ini akan tidak berfungsi dengan sendirinya. Akan aktif lagi jika kita mengetahui password atau serial number dari software tersebut.
Jika kita menginstal / memasang sebuah software dan ternyata meminta password / serial number maka sudah dipastikan lisensinya bersifat shareware. Contoh software shareware adalah sistem operasi Microsoft Windows, Winzip dan sebagainya.

Trialware adalah software yang dapat Anda gunakan tapi ada batasan waktu atau jumlah pengguna, atau ada trialware yang menonaktifkan beberapa fungsi dari software tersebut. Sebagai contoh, Anda diperbolehkan menggunakan trialware selama 30 hari, atau hanya dapat menggunakannya sebanyak 15 kali. Setelah periode masa percobaan (trial) sudah habis jika Anda ingin melanjutkan penggunaan software tersebut Anda harus membayarnya. 

Shareware sama seperti halnya trialware, bebas digunakan untuk sementara waktu. Tidak seperti trialware, semua fungsi software dapat digunakan sebelum batasan waktu coba-coba selesai. Setelah masa percobaan selesai Anda dapat mempertimbangkan untuk membelinya jika ingin menggunakannya lagi.
Yang terakhir Demo adalah program yang digunakan hanya sebagai demonstrasi tentang fitur atau versi software dengan fitur yang terbatas dan tidak digunakan untuk bekerja. Demo hanya digunakan untuk ‘pamer’ kepada Anda sebelum membeli versi penuh dari software tersebut.

Open Source
Adalah software yang bersifat gratis dan kita boleh memodifikasinya. Hak cipta boleh kita rubah menjadi milik kita, kita boleh merubah / merombak software tersebut, bahkan kita boleh menjualnya ke orang lain. Contoh dari aplikasi open source adalah sistem operasi Linux, CMS Joomla dan sebagainya.
  
dari sumber lain Jenis-jenis lisensi software
Pada Justisiari P. Kusumah [2006] ada beberapa jenis lisensi yang diberikan terhadap suatu software, antara lain : lisensi komersial, lisensi percobaan software (Shareware), lisensi untuk penggunaan non kemersial, lisensi freeware, dan lisensi lain (Open Source).

[1.] Jenis lisensi komersial adalah lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat komersial dan digunakan untuk kepentingan-kepentingan komersial (bisnis). Misalnya : Sistem operasi Microsoft Windows (98, ME, 200, 2003, Vista), Microsoft Office, PhotoShop, Corel Draw, Page Maker, AutoCAD, Software Aniti Virus (Norton Anti, MCAffee, Seagate, AVG, dll), Software Firewall (Tiny, Zona Alarm, Seagate, dll).

[2.]Jenis lisensi percobaan software (Shareware) adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat percobaan (trial atau demo version) dalam rangka uji coba terhadap software komersial yang akan dikeluarkan sebelum software tersebut dijual secara komersial atau pengguna diijinkan untuk mencoba terlebih dahulu sebelum membeli software yang sebenarnya (Full Version) dalam kurun waktu tertentu, misalnya 30 s/d 60 hari.

[3.] Jenis lisensi untuk penggunaan non kemersial adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat non komersial dan digunakan untuk kepentingan-kepentingan non komersial seperti pada instritusi pendidikan (sekolah dan kampus) dan untuk penggunaan pribadi.

[4.] Jenis lisensi Freeware adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat mendukung atau memberikan fasilitas tambahan (tools) dengan kemampuan yang terbatas dibandingkan dengan versi yang untuk penggunaan komersial (bisnis).

[5.] Jenis lisensi lain (Open Source) adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat Open Source atau menggunakan hak cipta publik yang dikenal sebagai GNU Public License (GPL) yang bisa anda baca secara lengkap di http://www.gnu.org. Adapun prinsip dasar GPL berbeda dengan hak cipta, GPL pada dasarnya berusaha memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi pencipta software untuk mengembangkan kreasi perangkatnya dan menyebarkannya secara bebas kemasyarakat umum (publik). Tentunya dalam penggunaan GPL ini kita masih terikat dengan norma, nilai dan etika. Misalnya sangatlah tidak etis apabila kita mengambil software GPL kemudian mengemasnya menjadi sebuah software komersial dan mengklaim bahwa software tersebut adalah hasil karya atau ciptaannya. Sebagai contoh, dengan menggunakan lisensi GPL sistem operasi Linux yang saat banyak beredar dimasyarakat Linux dapat digunakan secara gratis diseluruh dunia, bahkan Listing program-nya (Source Code) dalam Bahasa C dari sistem operasi Linux tersebut secara terbuka dan dapat diperoleh secara gratis di internet tanpa dikategorikan membajak software dan melanggar hak cipta (HKI).

Berdasarkan jenis lisensi yang sudah dijelaskan tadi, berikut ini ada beberapa contoh lisensi yang ada, antara lain :

1. Open atau Select Licence
Jenis Open Licence atau Select Licence ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada suatu pengguna yang telah membeli atau membayar lisensi untuk penggunaan software tertentu yang akan dipasang (install) ke beberapa perangkat komputer yang akan dipergunakan. Biasanya lisensi jenis ini hanya akan ditunjukan oleh satu lembar surat lisensi untuk pemakaian beberapa perangkat komputer. Misalnya pembelian lisensi untuk pemakaian Sistem Operasi Microsoft Windows XP Profesional Editions untuk 50 unit perangkat komputer dan ditunjukan hanya dengan satu lembar surat lisensi.

2. Original Equipment Manufacture (OEM)
Jenis Open Licence atau Select Licence ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada setiap perangkat yang dibeli secara bersamaan dengan penggunakan software-nya. Misalnya ketika kita membeli sebuah laptop atau notebook yang sudah dilengkapi dengan Sistem Operasi Microsoft Windows XP Profesional yang asli (original) yang ditunjukan dengan adanya stiker Certificate of Authenticity (COA) pada bagian bawah perangkat laptop atau notebook tersebut.

Biasanya kualitas dari stiker Certificate of Authenticity (COA) selalu diperbaiki agar tidak mudah rusak atau mudah dipalsukan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.

3. Full Price (Retail Product)
Jenis Full Price (Retail Product) ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada setiap pengguna yang telah membeli software secara terpisah dengan perangkat keras (hardware) secara retail. Biasanya pembelian perangkat lunak (software) ini akan dilengkapi dengan satu lembar surat lisensi yang lengkap dengan packaging serta manual book dari software tersebut.

4. Academic License
Jenis Academic License ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada setiap institusi pendidikan (sekolah-sekolah atau kampus) dengan harga khusus dan biasanya dengan sejumlah potongan tertentu (non komersial) dan ditunjukan dengan satu lembar surat lisensi yang dapat dipergunakan pada sejumlah perangkat seperti yang tertera pada surat lisensi tersebut. Misalnya pembelian software dari Microsoft Corp yang akan dipergunakan dilingkungan sekolah atau kampus (Microsoft Voleme Licencing).

5. Lisensi khusus bagi Independen Software Vendor (ISV)
Jenis Independen Software Vendor (ISV) ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada setiap Independen Software Vendor (ISV) untuk pembelian software-software yang digunakan untuk pembuatan aplikasi (Development Tools Software) dengan harga khusus dan biasanya dengan sejumlah potongan tertentu dan ditunjukan dengan satu lembar surat lisensi yang dapat dipergunakan pada sejumlah perangkat seperti yang tertera pada surat lisensi tersebut. Saat ini perusahaan pembuatan software seperti Microsoft Indonesia sudah mengeluarkan jenis lisensi ini yang khusus diberikan kepada ISV-ISV yang berada di bawah pembinaan Microsoft Indonesia, salah satunya adalah Perusahaan Andal Software (http://www.andalsoftware.com).
  

Beberapa peraturan/uu ttg lisensi software

Alasan mengapa suatu produk software perlu dilindung dijelaskan dalam Undang-undang Hak Cipta yang secara lengkap berbunyi “sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut”.

Undang-undang nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
1. Pasal 2 Ayat (2), pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
2. Pasal 15 Ayat (g), pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
3. Pasal 30 Ayat (1), tentang hak cipta atas ciptaan program komputer berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
4. Pasal 45 – 46, tentang lisensi piranti lunak (Software).
5. Pasal 56, hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi.
6. Pasal 72 Ayat (1), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana minimal 1 bulan dan/atau minimal Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), atau pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
7. Pasal 72 Ayat (2), barangsiapa dengan sengaja menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
8. Pasal 72 Ayat (3), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima Ratus Juta Rupiah)
.

KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005

Tentang "
PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)"
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005M.

 
Macam macam pembajakan software
Penggunaan software secara ilegal terjadi apabila seseorang memanfaatkan suatu software (seperti menginstall, menggunakan, mengunduh, mengubah, menjual, atau memperbanyak) tanpa memiliki izin (lisensi) dari pemegang hak cipta software dimaksud. Penggunaan software secara ilegal ini bisa terjadi pula apabila ada ketentuan-ketentuan dalam persyaratan lisensi yang dilanggar. Misalnya jika ada ketentuan bahwa software tidak boleh di-install di lebih dari satu komputer, kemudian ketentuan ini dilanggar, maka hal ini dapat dikategorikan ke dalam penggunaan software secara ilegal.
 
pembajakan software pada hakekatnya adalah pelanggaran terhadap hak cipta
Berikut ini adalah jenis-jenis pembajakan software yang sering dilakukan, antara lain :
1. Hardisk Loading
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Hardisk Loading adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual komputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang (install) pada komputer yang dibeli oleh pelangganya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi pada perangkat komputer yang dijual secara terpisah dengan software (terutama untuk sistem operasinya). Pada umumnya ini dilakukan oleh para penjual komputer rakitan atau komputer “jangkrik” (Clone Computer).

2. Under Licensing
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Under Licensing adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataanya software tersebut dipasang (install) untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi yang dimilikinya (bisanya dipasang lebih banyak dari jumlah lisensi yang dimiliki perusahaan tersebut. Misalnya, suatu perusahaan perminyakan dengan nama “PT. Perusahaan Perminyakan” membeli lisensi produk AutoCAD dari perusahaan Autodesk. Perusahan tersebut membeli lisensi produk AutoCAD untuk 25 unit komputer diperusahaannya yang mempergunakan software AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk menangani kebutuhan pekerjaan pada bidang perminyakan. Pada kenyataanya, “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut memiliki lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan software AutoCAD, misalnya ada 40 unit komputer. “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut telahymelakukan pelanggaran Hak Cipta (Pembajakan software) dengan kategori Under Licensing untuk 15 unit komputer yang dugunakan, yaitu dengan menggunakan software AutoCAD tanpa lisensi yang asli dari AutoDesk.

3. Conterfeiting
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Conterfeiting adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk (Packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk aslinya. Seperti : CD Installer, Manual Book, Dus (Packaging), dll.
 
4. Mischanneling
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Mischanneling adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh suatu institusi yan menjualnya produknya ke institusi lain dengan harga yang relatif lebih murah, dengan harapan institusi tersebut mendapatkan keuntungan lebih (revenue) dari hasil penjuala software tersebut. Sebagai contoh misalnya Kampus BSI, bekerjasama dengan pihak Microsoft Indonesia untuk membeli lisensi produk Microsoft (Misalnya : Microsoft Windows Server 2003 = 10 Lisensi, Microsoft Windows XP Profesional = 100 Lisensi dan Minrosoft Office 2003 Enterprise Editions = 100 Lisensi). Karena Kampus Bina Sarana Informatika merupakan salah satu instrukusi pendidikan (kampus), maka pihak Kampus Bina Sarana Informatika mendapatkan harga khusus dari Microsoft Indonesia untuk pembelian lisensi (Academic License) atau bisa disebut Microsoft Volume License (MVL). Katakanlah untuk pembelian lisensi produk Microsoft Windows XP Profesional, Kampus Bina Sarana Informatika hanya membayar sebesar $ 2 / Lisensi. Kemudian untuk mendapatkan untung, melalui koperasi mahaiswa atau koperasi karyawannya pihak Kampus BSI menjual ke suatu perusahan software Windows XP Profesional berikut dengan lisensinya ke perusahan lain. Sebut saja perusahaan itu adalah “PT. Perusahan Lain”. Pihak Kampus BSI menjual software tersebut dengan harga $ 5 / Lisensi. Padahal secara resmi kalau pihak “PT. Perusahan Lain” untuk membeli satu lisensi produk software Microsoft Windows XP Profesional harus membayar $ 8 / Lisensi.

5. End user copying
Jenis pembajakan software yang tergolong pada End user copying adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh sesorang atau institusi yang memiliki 1 (satu) buah lisensi suatu produk software, tetapi software tersebiut dipasang (install) pada sejumlah komputer.

6. Internet
Jenis pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media internet untuk menjual atau menyebarluaskan produk yang tidak resmi (bajakan), seperti : software, lagu (musik), film (video), buku, dll dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (bisnis).

Pembajakan software sendiri pada hakekatnya adalah pelanggarakan terhadap hak cipta atau yang biasa sebut dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dilakukan oleh para pengguna. Adapun definisi dari hak cipta itu sendiri menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (Undang-undang Hak Cipta) Bab I Pasal 1 adalah “merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Adapun pengecualian yang dapat dilakukan menurut undang-undang tersebut pada pasal 15 dijelaskan sebagi berikut :
1. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
2. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan;
3. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan :
a. Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
b. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
4. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
5. Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
6. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan;
7. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Penutup

Kesimpulan
Pembajakan software di Indonesia saat ini sudah sampai pada taraf memperihatinkan. Dengan mudahnya software-software bisa didapatkan saat ini. Mulai dari dijual secara terbuka di pusat-pusat perbelanjaan (mall), pusat penjualan komputer, internet sampai pada pedagang kaki lima dipinggir-pingir jalan.

Alasan mengapa suatu produk software perlu dilindung dijelaskan dalam Undang-undang Hak Cipta yang secara lengkap berbunya “sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut”.

Beberapa jenis lisensi yang diberikan terhadap suatu software, antara lain : lisensi komersial, lisensi percobaan software (Shareware), lisensi untuk penggunaan non kemersial, lisensi freeware, dan lisensi lain (Open Source).

Berikut ini adalah jenis-jenis pembajakan software yang sering dilakukan, antara lain : Hardisk Loading, Under Licensing, Conterfeiting, Mischanneling, End user copying dan melalui media internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar